Nasional . 16/08/2026, 12:31 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan dampak gempa sekaligus memperkuat koordinasi berbagai pihak di wilayah terdampak.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Kebijakan ini menyusul gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Gempa tersebut dilaporkan memiliki kedalaman 15 kilometer dengan pusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Guncangan tersebut menyebabkan korban jiwa dan luka-luka serta merusak sejumlah permukiman, infrastruktur, sarana dan prasarana. Aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah juga ikut terganggu.
Pencarian Korban Jadi Prioritas
Melki mengatakan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah bekerja lebih cepat bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.
Seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan bencana. Fokusnya mencakup pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan lokasi pengungsian, hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak.
Pemerintah juga akan menangani berbagai dampak lain yang muncul selama masa tanggap darurat berlangsung.
Anggaran Penanganan Disiapkan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media