Nasional . 16/08/2026, 12:31 WIB

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa M7,7 Selama 14 Hari

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Pemprov NTT memastikan kebutuhan pembiayaan untuk penanganan bencana juga telah disiapkan. Biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan kepada APBD Provinsi NTT serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Penetapan status ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat respons di lapangan dan menekan dampak bencana terhadap masyarakat.

Pemprov NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti perkembangan informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com