Hukum dan Kriminal

IPW Minta Penahanan Notaris Lily Tomasoa Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik mengalihkan status penahanan Notaris Lily Masita Tomasoa menjadi tahanan kota.

IPW Minta Penahanan Notaris Lily Tomasoa Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

fin.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik mengalihkan status penahanan Notaris Lily Masita Tomasoa menjadi tahanan kota.

Sugeng menilai Lily merupakan korban dugaan praktik mafia hukum dalam proses penanganan perkara yang dilakukan di Bareskrim Polri.

"Saya minta Kapolri memerintahkan penyidik untuk mengalihkan menjadi tahanan kota. Notaris Lily itu tidak bersalah, ia korban mafia hukum" kata Sugeng kepada wartawan dikutip dari monitorindonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Sugeng setelah mendatangi Polres Ternate sekaligus menemui Lily yang sedang menjalani penahanan. Kasus tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Menurut IPW, sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara sudah terlihat sejak tahap awal. Sugeng menyoroti penerbitan sejumlah surat penyidikan yang dilakukan hanya 13 hari setelah laporan dibuat.

Pada 24 April 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus atau Sprindik Nomor 538/2025. Pada waktu yang sama diterbitkan pula Surat Perintah Tugas Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat-surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan ketika itu ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

IPW mempertanyakan langkah tersebut lantaran penyidik disebut belum meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan akta, termasuk notaris yang menerbitkan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025.

### IPW Soroti Dugaan Perubahan Arah Perkara

IPW juga menyoroti dugaan perubahan konstruksi perkara melalui manipulasi fakta dan penciptaan persangkaan yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sugeng mengatakan laporan mengenai dugaan tersebut telah beberapa kali disampaikan. Namun, IPW menyebut laporan itu belum memperoleh respons dari Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Menurut IPW, perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 11 April 2025 atas nama PT ARA dengan menggunakan Akta 87/2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal yang dikaitkan dengan Pasal 263, Pasal 266 dan/atau Pasal 264 KUHP.

IPW mempertanyakan pencantuman dugaan TPPU tersebut karena pelapor dinilai tidak memiliki dokumen yang dapat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dugaan tersebut, menurut IPW, semakin dipertanyakan setelah ketentuan mengenai TPPU tidak lagi tercantum dalam Surat Perintah Nomor SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus. Surat tersebut hanya memuat pasal-pasal tindak pidana umum.

Berita Terkait