IPW Minta Penahanan Notaris Lily Tomasoa Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik mengalihkan status penahanan Notaris Lily Masita Tomasoa menjadi tahanan kota.
Sementara itu, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Lily Masita Tomasoa sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025. Dalam SPDP yang disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dugaan TPPU disebut masih tercantum.
IPW turut mempertanyakan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara (MKN Maluku Utara) sebelumnya telah mengeluarkan keputusan pada 19 Mei 2025.
Dalam keputusan itu, Lily dinyatakan telah membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
MKN Maluku Utara kemudian menyampaikan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025. Dalam surat tersebut, MKN pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Lily.
Baca Juga
Namun, menurut IPW, penyidik tetap memeriksa Lily pada 2 Oktober 2025. Tidak lama setelah pemeriksaan tersebut, tepatnya enam hari kemudian, Lily ditetapkan sebagai tersangka.
IPW juga mempersoalkan tindakan penyidik yang disebut menyita dokumen asli dari kantor notaris tanpa memperoleh persetujuan MKN Maluku Utara.
Permintaan Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan
Atas permintaan kuasa hukum Lily, penyidik kemudian memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada 24 Februari 2026.
Kuasa hukum selanjutnya mengajukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli hukum perdata dan ahli kenotariatan pada 11 Mei 2026. Namun, IPW menyatakan permintaan tersebut belum dipenuhi dengan sejumlah alasan.
Di sisi lain, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri disebut telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada 6 Maret 2026 melalui Surat Nomor LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS.
Baca Juga
IPW kemudian menyoroti dugaan manipulasi fakta yang berkaitan dengan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tertanggal 9 April 2025.
Menurut IPW, penyidik mendalilkan akta tersebut bertentangan dengan Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021 tanggal 26 Mei 2022 dalam Perkara Nomor HC/OS 1177/2021.
Namun, IPW justru menyatakan Akta Nomor 87/2022 yang dibuat Christian Jaya selaku pelapor dalam LP 173 merupakan akta yang bertentangan dengan putusan tersebut.
IPW juga menyoroti perkara banding AD/CA 61/2023 yang berkaitan dengan Putusan Tingkat Pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023.
Menurut IPW, penyidik mendalilkan putusan tersebut memenangkan pihak pelapor. Sementara itu, IPW menyatakan putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap justru memenangkan Liu Xun dan pihak terkait.