IPW Minta Penahanan Notaris Lily Tomasoa Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik mengalihkan status penahanan Notaris Lily Masita Tomasoa menjadi tahanan kota.
IPW Siapkan Laporan ke Pimpinan Polri
IPW juga menduga berita acara pemeriksaan tiga ahli tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang diserahkan kepada JPU. Ketiga ahli tersebut adalah Prof. Dr. Chairul Huda sebagai ahli pidana, Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H. sebagai ahli hukum perdata, serta Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn. sebagai ahli kenotariatan.
Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan rangkaian persoalan itu, IPW menilai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus diduga melanggar ketentuan etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan maupun standar operasional prosedur, termasuk dugaan merekayasa dan memanipulasi perkara dalam rangka penegakan hukum.
Atas dugaan tersebut, IPW menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, serta Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
Pengaduan itu rencananya turut dilengkapi dengan hasil investigasi IPW mengenai dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan sejumlah laporan pidana yang berkaitan dengan perkara PT ARA di lingkungan Polri.
"IPW berterima kasih kepada Kapolri yang telah merespon cepat pengaduan IPW. Dumas IPW kini tengah ditangani Kaden A Div Propam Polri," kata Sugeng.
(Adm)