Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Ade Kuswandi: Banding Harus Diuji Lewat Fakta, Bukan Besarnya Kerugian

Tim hukum Ade Kuswandi menegaskan, proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding harus tetap berpedoman pada hukum, fakta persidangan, dan pembuktian yang objektif.

Kuasa Hukum Ade Kuswandi: Banding Harus Diuji Lewat Fakta, Bukan Besarnya Kerugian

fin.co.id  -  Tim Kuasa Hukum Ade Kuswandi merespons pemberitaan terkait permintaan pihak pelapor atau korban agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur mempertimbangkan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp152 miliar serta jumlah pihak yang diklaim mencapai sekitar 50 korban.

Tim hukum Ade Kuswandi menegaskan, proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding harus tetap berpedoman pada hukum, fakta persidangan, dan pembuktian yang objektif. Menurut mereka, besarnya nilai kerugian maupun jumlah pihak yang mengaku terdampak tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana terdakwa.

“Kami menghormati sepenuhnya hak setiap pihak untuk menyampaikan pandangan dan harapannya dalam proses hukum. Kami juga menghormati hak pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan,” kata Kuasa Hukum Ade Kuswandi, Fahmi Namakule, lewat keterangan tertulis, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.

Namun demikian, sambung Fahmi, perlu ditegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum, pembuktian, dan fakta persidangan secara objektif.

Pertama, kata Fahmi, pengajuan banding oleh Ade Kuswandi merupakan hak hukum yang dijamin oleh sistem peradilan pidana.

“Upaya hukum banding bukanlah tindakan untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme yang memang disediakan oleh hukum agar putusan pengadilan tingkat pertama dapat diuji kembali oleh pengadilan tingkat banding,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, penggunaan hak banding oleh Ade Kuswandi hendaknya tidak dipersepsikan sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum.

“Kedua, besarnya angka kerugian tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang,” paparnya.

Dia menjelaskan, angka kerugian sebesar Rp152 miliar yang disebut dalam pemberitaan merupakan suatu klaim yang tentu harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, hubungan sebab-akibat, serta relevansinya dengan unsur tindak pidana yang menjadi dasar pemidanaan terhadap terdakwa.

“Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena terdapat angka kerugian yang besar atau banyak pihak yang menyatakan dirinya terdampak,” jelas Fahmi Namakule.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Ade Kuswandi benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim,” imbuh Fahmi.

Fahmi kemudian menyoroti persoalan jumlah pihak yang disebut sebagai korban. Ia menilai hal tersebut juga harus diuji melalui proses pembuktian dan tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan mengenai kesalahan pidana terdakwa.

“Ketiga, jumlah pihak yang disebut sebagai korban juga tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan kesalahan pidana terdakwa,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila terdapat pihak-pihak yang merasa mengalami kerugian.

Namun secara hukum harus dibedakan antara adanya suatu kerugian dengan pembuktian mengenai siapa yang menyebabkan kerugian tersebut, bagaimana hubungan perbuatannya, serta apakah kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari tindak pidana yang didakwakan kepada Ade Kuswandi.

Berita Terkait