Hukum dan Kriminal . 20/08/2026, 19:07 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah air setelah Kepolisian Resmi menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo memberikan rincian alur kejadian perkara ini di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2025 ketika terlapor yang memiliki usaha menawarkan peluang investasi dana kepada korban. Korban yang tergiur kemudian menyetujui pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama terlapor.
Sayangnya, ketika memasuki jatuh tempo kesepakatan, pihak terlapor gagal menyerahkan hasil keuntungan maupun mengembalikan modal pokok milik korban.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Mengenai nilai kerugian materiil, pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami total dana serta kerugian yang menimpa korban dalam materi penyidikan.
Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu resmi menyandang status tersangka dalam kasus penipuan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025.
Pihak kepolisian mencatat bahwa pelapor kasus ini memiliki inisial P, dengan korban berinisial DM, serta terlapor berinisial RSO.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan pada 25 April 2026 yang telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media