Hukum dan Kriminal . 20/08/2026, 19:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Febrie Adriansyah (FA).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta keterangan dari empat orang saksi. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan satu lainnya merupakan saksi yang meringankan tersangka DR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.
Menurut Anang, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti, tetapi juga menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan independensi. Penyidik juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan karena keterangan yang diperoleh dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti, mengurai hubungan antar-pihak, serta memperjelas dugaan aliran aset dalam perkara TPPU tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media