Megapolitan . 21/08/2026, 19:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan konsep rumah susun (rusun) yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi sekolah, pasar, fasilitas layanan, hingga akses transportasi publik.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Pramono menyampaikan pidato eksekutif terkait dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono.
Melalui Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI ingin mengembangkan kawasan hunian dengan konsep mixed-use. Artinya, kawasan rusun nantinya dapat terintegrasi dengan fasilitas seperti sekolah, pasar, serta berbagai layanan pendukung masyarakat.
Pengembangan hunian juga diarahkan mengikuti konsep Transit Oriented Development (TOD) agar terhubung dengan jaringan transportasi publik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Jakarta.
“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Tak Hanya untuk MBR
Kebijakan perumahan yang diusulkan Pemprov DKI juga memperluas sasaran penerima manfaat. Jika sebelumnya lebih berfokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kini kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT) turut menjadi perhatian.
MBT merupakan kelompok masyarakat dengan penghasilan di atas batas MBR, tetapi masih memiliki keterbatasan daya beli untuk memperoleh hunian komersial.
Pemprov DKI menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi tersebut.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan perubahan arah kebijakan perumahan Jakarta.
“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Pramono.
Peremajaan Kota Tanpa Penggusuran
Ranperda tersebut juga memasukkan konsep Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk menata kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media