Megapolitan . 21/08/2026, 19:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin mendorong peremajaan kawasan tanpa harus menggusur warga dari tempat tinggalnya.
“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan sejumlah program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan pembangunan hunian.
Beberapa skema yang akan dioptimalkan antara lain Tapera, FLPP, serta Program 3 Juta Rumah.
Pramono berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Jakarta dalam memperoleh hunian yang layak sekaligus mendukung transformasi Jakarta menjadi kota global yang inklusif dan nyaman dihuni.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media