Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 20:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Penyidik juga menduga terdapat aliran uang yang kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
KPK menduga Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto yang saat itu menjabat Kepala Bagian Akademik Unsoed.
KPK menduga Eko berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai “mahar” untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq. Eko juga disebut memperoleh akses untuk melakukan proses otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media