Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 20:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
KPK sendiri akan membawa temuan dari kasus Unsoed kepada bagian pencegahan. Tujuannya untuk mengidentifikasi titik rawan dan memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dengan kata lain, kasus Unsoed tidak hanya berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka. KPK juga ingin melihat bagaimana sistem penerimaan mahasiswa baru dapat diperbaiki.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK mengelompokkan dugaan tindak pidana tersebut ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mendaftar melalui jalur mandiri.
Menurut KPK, Norman Arie Prayogo diduga meminta uang melalui Dian dan Adhi.
Namun, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan.
Masalahnya, uang tersebut diduga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi.
Pengembalian uang kemudian diduga menggunakan dana yang berasal dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp680 juta.
KPK menduga Mulyono, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 melalui jalur mandiri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media