Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 20:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan karena menunjukkan dugaan praktik tersebut tidak sekadar terjadi secara spontan. Ada indikasi bahwa sejumlah kursi telah disiapkan untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini sebelumnya banyak dikaitkan dengan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, penyidikan KPK kemudian menemukan indikasi bahwa dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru juga menyentuh fakultas lain.
Taufik menyebut Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum turut masuk dalam temuan penyidik.
“Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan antara lain Fakultas Perikanan. Terus ada beberapa, Fakultas Hukum juga ada,” ujarnya.
KPK masih mendalami fakultas lain yang kemungkinan terlibat. Data yang diperoleh sejauh ini berasal dari dokumen serta informasi yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena proses hukum masih berlangsung, belum seluruh rangkaian praktik tersebut dapat disimpulkan secara final.
Pertanyaan terbesar masyarakat setelah pengungkapan kasus ini adalah nasib mahasiswa yang diduga masuk melalui jalur bermasalah.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Rektor Unsoed dan pihak lainnya tidak secara otomatis membatalkan status mahasiswa.
Menurut Taufik, terdapat mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik yang diterima pada tahun 2025 maupun 2026.
Namun, KPK tidak mengambil keputusan mengenai status mereka sebagai mahasiswa.
“Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” kata Taufik.
KPK menilai persoalan status akademik berada di luar ranah penegakan hukum yang sedang mereka lakukan.
Jika nantinya universitas atau Kementerian Pendidikan menilai perlu ada evaluasi terhadap status mahasiswa tertentu, keputusan tersebut merupakan kewenangan institusi terkait.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media