Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 22:08 WIB

KPK Soroti Jalur Mandiri Unsoed, Wakil Rektor Beberkan Mekanisme Seleksi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Noor Farid, mengungkap materi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Noor mengatakan, penyidik KPK terutama menggali mekanisme serta kriteria yang digunakan Unsoed dalam proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu," kata Noor Farid seusai konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto,dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Kamis, 20 Agustus 2026. Namun, Noor mengaku tidak lagi mengingat secara detail seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Oh, saya lupa ya. Waktu itu memang sampai ngantuk segala ini. Jadi, kalau pertanyaan saya lupa," ujarnya.

Unsoed Punya Tiga Jalur Penerimaan

Noor menjelaskan, Unsoed memiliki tiga skema penerimaan mahasiswa baru. Ketiganya yakni seleksi berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, dan jalur mandiri.

Untuk seleksi berbasis tes, Unsoed pada tahun sebelumnya menerima pendaftar dalam jumlah cukup besar, mencapai sekitar 18 ribu calon mahasiswa.

Sementara itu, mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri rata-rata berada di kisaran 30 persen dari keseluruhan penerimaan.

Calon mahasiswa yang belum berhasil lolos melalui jalur nasional berbasis prestasi maupun tes masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi mandiri.

Dalam proses tersebut, sejumlah indikator dimasukkan ke dalam sistem penilaian. Di antaranya nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik, serta pengalaman organisasi.

"Prestasi ada dua, akademik dan nonakademik, kemudian yang terakhir keorganisasian. Jadi, nilai anggota, sama pengurus, sama ketua beda. Tingkatannya juga beda-beda," jelas Noor.

Akses Rektor Disebut Hanya untuk Pemantauan

Noor juga menjelaskan mengenai akses Rektor Unsoed terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.

Menurut dia, akses tersebut diberikan dalam kapasitas rektor sebagai pimpinan universitas untuk melakukan pemantauan. Akses itu, kata Noor, tidak dapat digunakan untuk memasukkan calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com