Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 22:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau," katanya.
Ia menambahkan, proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed juga memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Pengawasan dapat dilakukan setelah proses seleksi selesai untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuliahan Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum yang dilakukan KPK, Noor memastikan aktivitas akademik Unsoed tidak mengalami gangguan.
Ia mengatakan jadwal perkuliahan untuk berbagai jenjang pendidikan telah dipersiapkan dan tetap berjalan seperti biasa.
"Enggak ada kelumpuhan. Kuliah sudah kita set dan akan berjalan baik dari D1, S1, profesi, maupun S2, S3," tegasnya.
Noor juga mengaku tidak mengetahui apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Ia menyebut tidak pernah menerima laporan semacam itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 21 Agustus 2026.
Mereka adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Perkara tersebut kini masih berproses di KPK, sementara Unsoed memastikan kegiatan pendidikan dan pelayanan akademik tetap berjalan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media