Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 21:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Salah satunya menyangkut pelaksanaan wisuda dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Noor Farid.
Untuk jalur mandiri, Unsoed akan mengikuti aturan yang ditetapkan kementerian, termasuk mengenai mekanisme serta proporsi penerimaan mahasiswa baru.
Nasib mahasiswa yang telah diterima melalui proses penerimaan sebelumnya juga akan dibahas bersama kementerian. Kampus masih menunggu arahan terkait langkah yang harus ditempuh apabila nantinya terdapat sanksi maupun kebijakan lanjutan.
Enam Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Mereka yakni Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto yang diduga berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK pada 21 Agustus 2026 setelah rangkaian operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta.
Di sisi lain, para wakil rektor yang saat ini masih menjabat merupakan pejabat yang dibentuk pada periode pertama kepemimpinan Akhmad Sodiq pada 2022–2026.
Akhmad Sodiq kemudian kembali dilantik sebagai Rektor Unsoed untuk periode kedua pada 19 Mei 2026. Namun, hingga saat ini belum menyusun jajaran wakil rektor baru.
Karena itu, masa jabatan pejabat lama diperpanjang sejak Juni 2026 sampai terbentuknya jajaran pejabat yang baru.
Unsoed kini berada dalam masa transisi sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kementerian. Pihak kampus memastikan proses akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap menjadi prioritas di tengah perkara hukum yang sedang berjalan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media