Pendidikan . 23/08/2026, 21:09 WIB

Catat! Ini Syarat Usia Wajib Guru PPPK Penuh Waktu Jadi PNS 2027

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana nasib guru PPPK penuh waktu yang usianya sudah lebih dari 35 tahun.

Mu'ti belum memberikan keputusan final mengenai kemungkinan tersebut. Ia mengatakan pemerintah masih akan membicarakannya lebih lanjut.

"Ya nanti kita bicarakan lagi," ujar Mu'ti.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai guru PPPK yang berusia di atas 35 tahun masih dapat menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

Karena itu, guru PPPK sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh guru yang berusia lebih dari 35 tahun pasti tidak memiliki kesempatan.

Aturan final terkait seleksi PNS bagi guru PPPK nantinya tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Bagi guru yang saat ini masih berada dalam usia yang memenuhi ketentuan, persiapan juga sebaiknya dilakukan sejak dini. Mulai dari mengecek dokumen kepegawaian, memperhatikan persyaratan pendidikan, hingga mempersiapkan diri menghadapi tes.

Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Selain kabar mengenai guru PPPK penuh waktu yang dapat mengikuti seleksi PNS, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk guru PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu disebut akan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Berbeda dengan proses menuju PNS, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disebut tidak memerlukan tes.

"Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes," kata Mu'ti.

Kebijakan ini tentu menjadi kabar penting bagi guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu. Mereka berpeluang memperoleh status PPPK penuh waktu pada 2027 sesuai kebijakan pemerintah.

Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru yang memenuhi persyaratan juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.

Artinya, terdapat dua perkembangan status yang perlu dibedakan. PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu merupakan kebijakan tersendiri, sedangkan PPPK penuh waktu menuju PNS harus melalui proses seleksi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com