Hukum dan Kriminal . 24/08/2026, 22:25 WIB

Bareskrim Gagalkan Peredaran 857 Cartridge Etomidate di Dumai, Kurir Dijanjikan Rp25 Juta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika berupa cartridge yang mengandung etomidate di Kota Dumai, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AG (27) yang diduga bertugas sebagai kurir. Sebanyak 857 cartridge berisi etomidate diamankan dari tangan tersangka.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Wisma Lagoi, Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 857 cartridge yang mengandung etomidate yang dikemas dalam sembilan bungkus besar," katanya kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Selain ratusan cartridge tersebut, penyidik turut menyita uang tunai Rp260 ribu yang disebut sebagai uang upah perjalanan, satu unit ponsel Android merek OPPO, serta mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BM 1382 BT.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen.

"Dalam penyelidikan, petugas menduga peredaran tersebut berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia," ujar Eko.

Jalur yang diduga digunakan jaringan tersebut berada di sekitar perairan Rupat, Riau. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan melakukan pemantauan di sejumlah titik di Kota Dumai.

Pada malam penangkapan, petugas mendapati seorang pria yang dinilai mencurigakan. Setelah dibuntuti, pria tersebut masuk ke lobi Wisma Lagoi dan kemudian menuju kamar 14 di lantai 3.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan. Pria tersebut diketahui merupakan AG, warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tas berisi sembilan paket besar dengan total 857 cartridge yang mengandung etomidate. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penimbangan, dokumentasi, penyegelan, hingga pemeriksaan laboratorium.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,561 miliar. Dari pengungkapan itu, polisi memperkirakan sekitar 426 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan.

Dijanjikan Upah Rp25 Juta

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku mendapat instruksi dari seseorang bernama Fahmi yang disebut berasal dari Aceh.

Menurut keterangan tersangka, Fahmi menghubunginya melalui WhatsApp pada Selasa siang, 18 Agustus 2026. AG kemudian diminta mengambil barang di wilayah Dumai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com