Nasional . 26/08/2026, 22:19 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Namun apabila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.
Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin karena bagasi kabin tetap memiliki batas berat dan ukuran.
Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Neil, untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum tanggal 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept.
Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda. Oleh karena itu, penumpang tetap perlu memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media