Hukum dan Kriminal . 26/08/2026, 09:58 WIB

Bareskrim Ungkap Permen Mengandung Narkotika yang Dikirim dari Inggris, Seorang Pria Ditangkap

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AJE untuk mendalami perkara tersebut. Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com