Ekonomi . 26/08/2026, 20:39 WIB

Sempat Diblokir, Rekening Botok Akhirnya Resmi Dibuka Bank Mandiri Lagi!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Akses transaksi pada rekening bank milik Koordinator AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Botok, dipastikan akan segera dibuka kembali oleh pihak Bank Mandiri setelah sempat dihentikan sementara.

Langkah normalisasi ini diambil menyusul adanya petunjuk dan petikan komunikasi langsung dari pimpinan Komisi III DPR RI beserta jajaran kepolisian Polda Metro Jaya.

"Sebagaimana tadi sudah disampaikan, kami dari pihak Bank tentunya menerima dengan baik apa yang menjadi arahan, dan permintaan dari yang disampaikan oleh Pak Kapolda, arahan daripada pimpinan Komisi III, serta Bapak Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi," kata Direktur Utama Bank Mandiri Riduan di DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026.

Merespons masukan dari jajaran instansi tersebut, kata dia, manajemen Bank Mandiri berkomitmen memproses pembukaan blokir sesuai regulasi industri keuangan yang berlaku.

"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," katanya.

Pihak perbankan menekankan komitmennya untuk selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengelola kepercayaan dana publik.

"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," tutur Riduan.

Keputusan penghentian tindakan penundaan transaksi ini dikeluarkan Polda Metro Jaya usai penyidik menghimpun fakta-fakta hukum yang jelas terkait alur donasi nasabah bersangkutan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes POl Iman Imanudin menjelaskan, tindakan pembekuan sementara awal mulanya dipicu oleh maraknya isu liar mengenai akun tersebut di media sosial, sehingga kepolisian perlu melakukan verifikasi menyeluruh.

Prosedur pemblokiran awal tersebut sejatinya dirancang untuk melindungi hak-hak hukum pemilik akun sekaligus menjamin keamanan data para donatur dari potensi penyalahgunaan.

Lantaran temuan di lapangan sudah terang benderang, kepolisian mengizinkan pemulihan fungsi rekening secara penuh tanpa perlu menunggu batas akhir masa pembekuan lima hari kerja.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com