Hukum dan Kriminal . 29/08/2026, 22:03 WIB

LPA Mataram Bongkar Dugaan Aborsi Ilegal dan Jual Beli Bayi, Libatkan Oknum Dokter

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap laporan mengenai dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi yang diduga melibatkan seorang oknum dokter spesialis kandungan di salah satu rumah sakit di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dugaan praktik tersebut disebut bukan baru terjadi. Berdasarkan informasi yang diterima LPA, aktivitas itu diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi dan koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Joko menyebut terdapat dua dugaan modus yang sedang ditelusuri. Pertama, praktik aborsi ilegal dengan tarif tertentu. Kedua, dugaan jual beli bayi yang berkaitan dengan proses persalinan.

"Pertama, dugaan praktek aborsi ilegal bertarif Rp 15 juta. Ke dua yakni dugaan praktik jual beli bayi berkaitan dengan proses persalinan," kata Joko Jumadi kepada wartawan di Mataram, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Joko, LPA masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan perempuan dan perlindungan terhadap anak.

Ia mengatakan laporan terkait dugaan praktik tersebut terus bertambah. Salah satu laporan bahkan diterima pada pekan sebelumnya dengan dugaan korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar dan mahasiswi.

"Kasus yang dilaporkan ini ada dua, terakhir minggu lalu. Korbannya ya dari lapisan masyarakat bisa itu anak sekolah atau mahasiswi. Kami sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membongkar sindikat ini," tegas Joko.

Joko menilai informasi tersebut cukup mengkhawatirkan karena terdapat dugaan keterlibatan tenaga medis. LPA kini juga berupaya mengklarifikasi sejauh mana fasilitas kesehatan yang disebut dalam laporan memiliki hubungan dengan dugaan praktik tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat dua pilihan yang diduga ditawarkan kepada perempuan yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan. Pilihan pertama adalah menggugurkan kandungan, sedangkan pilihan lainnya adalah melahirkan bayi untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain.

Dalam dugaan pola tersebut, oknum dokter disebut berperan sebagai pihak yang memfasilitasi proses persalinan maupun menghubungkan bayi dengan calon pihak yang menginginkannya.

Selain dugaan jual beli bayi, LPA juga menyoroti dugaan proses adopsi yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi. Joko menilai kondisi tersebut perlu diperiksa karena pengangkatan anak semestinya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian data kelahiran seorang anak. Bayi yang disebut lahir pada 2008 diduga tercatat dalam dokumen kelahiran dengan tahun 2016.

Pihak LPA kini masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap bagaimana praktik tersebut diduga berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah ada keterlibatan fasilitas kesehatan.

“Ini masih kami dalami. Kami ingin memastikan sejauh mana peran oknum dokter dan sejauh mana peran rumah sakit dalam dugaan praktik tersebut. Untuk dugaan jual beli bayi, ada indikasi dokter tersebut menerima pasien yang ingin melahirkan tetapi tidak menginginkan anaknya. Kemudian ada dugaan bayi tersebut dijual oleh oknum dokter,” ungkap Joko.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com