Hukum dan Kriminal . 01/09/2026, 07:06 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan," papar Iman.
Klaster kedua berisi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
Kemudian, klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi berlangsung. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan terjadi. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi turut mengungkap adanya klaster kelima yang diduga berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana. Sementara klaster keenam berkaitan dengan pihak yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media