Hukum dan Kriminal . 01/09/2026, 07:06 WIB

Totoal 49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Saat Demo 27 Agustus 2026

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polda Metro Jaya memperbarui jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026. Sebanyak 49 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, 44 orang merupakan dewasa dan penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 1 September 2026.

Jumlah tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan terbaru dari total 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi pada Kamis 27 Agustus 2026. Setelah dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data, penyidik menetapkan 49 orang sebagai tersangka.

Sementara 273 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan. Mereka dilepas setelah menjalani pemeriksaan serta proses verifikasi oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya Klarifikasi soal Tiga Pembawa Sajam

Budi juga memberikan penjelasan terkait informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Menurutnya, penyebutan tiga orang pembawa senjata tajam tersebut merupakan bagian dari rincian peran para tersangka dalam perkara yang ditangani polisi. Angka tersebut bukan tambahan tersangka di luar jumlah yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, angka resmi yang menjadi dasar penyidikan terbaru Polda Metro Jaya adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan dalam aksi tersebut.

Sebelumnya Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin saat itu mengatakan, hasil pemeriksaan dan penyidikan membuat polisi mengelompokkan para pelaku berdasarkan peran mereka ke dalam enam klaster.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).

Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur. Mereka diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com