Megapolitan . 02/09/2026, 17:25 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gelombang penindakan hukum pasca-aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 memasuki babak baru. Jajaran Polda Metro Jaya resmi menetapkan 47 orang sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas pemantauan publik.
Identifikasi para pelaku berhasil dilakukan setelah penyidik meneliti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan itu dilakukan usai didalami berdasarkan pengecekan CCTV di sekitar lokasi.
"Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam pengerusakan CCTV sarana pemantauan milik Pemerintah DKI," katanya kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
"Sebanyak dari rilis sebelumnya, rilis sebelumnya ada 44 yang me telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," lanjutnya.
Penambahan tiga tersangka anyar tersebut makin menguatkan keterlibatan aktif kelompok tertentu dalam merusak sarana penunjang keamanan di objek vital negara.
Diungkapkannya, terbaru sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Disebutkannya, mereka memliki peran-peran yang berbeda dalam dugaan pengrusakan.
"Berdasarkan pendalaman ketiganya, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI," ungkapnya.
"Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti akan selalu kami update kepada media dan masyarakat," sebutnya.
Di sisi lain, kepolisian menaruh perhatian serius terhadap maraknya narasi palsu dan manipulasi digital yang beredar liar di media sosial pasca-insiden tersebut.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak menyebarkan konten-konten hoax pasca kejadian demo tersebut.
"Jadi masyarakat kita juga mengajak dan menghimbau, kita melihat beberapa konten-konten yang disesatkan dari fakta sebenarnya. Kami dari Polda Metro Jaya sudah menstempel, sudah melakukan DM kepada pemilik akun yang hoax, misinformasi serta AI-generated," ucapnya.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media