Politik . 02/09/2026, 19:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Umum Pro Relawan Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi resmi diseret ke Bareskrim Polri oleh ormas Gerakan Cinta Prabowo (GCP). Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dipolisikan atas tuduhan serius mengenai dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.
Langkah hukum ini dipicu oleh beredarnya rekaman video viral yang memperlihatkan narasi kontroversial terkait percepatan agenda politik nasional.
“Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Gerakan Cinta Prabowo Dony Endrassanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 2 Agustus 2026.
Pelaporan ini ditegaskan sebagai sinyal keras agar para tokoh publik tidak memanfaatkan kebebasan berpendapat secara melewatai batas aturan hukum.
“Hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum,” katanya.
Gelombang kegaduhan publik ini berawal dari tayangan video yang memperlihatkan Budi Arie duduk berdampingan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam rekaman tersebut, ia melempar klaim bahwa kontestasi dan momentum politik pemilu berpeluang digelar lebih cepat dari jadwal resmi 2029.
Sadar pernyataannya memicu polemik liar, Budi Arie sempat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut,” kata dia dalam rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).
Ia menegaskan bahwa spekulasi tersebut murni merupakan hasil analisis peribadinya tanpa ada sangkut paut dengan Joko Widodo.
“Saya siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi karena analisa dan pernyataan saya tersebut,” kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media