Hukum dan Kriminal . 03/09/2026, 20:28 WIB

Eks Jampidsus Febrie Dipanggil Lagi, Kali Ini Kasus Apa?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 3 September 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," kata Febri, Kamis, 3 September 2026.

Febri mengatakan Febrie akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Mantan Jampidsus tersebut dijadwalkan dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuju Gedung Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK," ungkapnya.

Menurut Febri, perkara yang menjerat kliennya kini kembali memasuki tahapan pokok perkara setelah proses praperadilan yang sebelumnya ditempuh telah berakhir.

"Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai," urainya.

"Sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," tambah Febri.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU yang turut menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga menghadapi sejumlah perkara lain yang sedang ditangani Kejagung. Salah satunya merupakan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Sementara kasus ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta.

Pemeriksaan terbaru terhadap Febrie menjadi bagian dari proses pendalaman perkara TPPU yang kini telah kembali memasuki tahapan pokok perkara setelah proses praperadilan selesai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com