Nasional . 03/09/2026, 21:13 WIB

NIK Dicatut untuk Judi Online, Kemensos Pastikan Hak Bansos Warga Tak Hilang

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan masyarakat kurang mampu tidak serta-merta kehilangan hak menerima bantuan sosial atau bansos apabila identitas mereka disalahgunakan pihak lain untuk aktivitas judi online atau judol.

Pemerintah kini tengah mendalami dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP yang menyebabkan sejumlah penerima bantuan sosial terindikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena terdapat kemungkinan warga yang sebenarnya berhak menerima bansos justru menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

“Jadi ini sedang kita pastikan semua. Kalau ada misalnya keluarga yang tidak mampu tertolak karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain, atau yang main judol bukan orang tuanya tetapi anaknya atau keluarganya, ini yang sedang kita dalami terus,” ujar Gus Ipul.

Lebih dari 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Gus Ipul mengungkapkan terdapat lebih dari 1,4 juta penerima bansos yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak sedikit dari mereka yang diduga menjadi korban pencatutan atau penyalahgunaan identitas.

Artinya, temuan mengenai keterkaitan NIK penerima bansos dengan transaksi tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik identitas tersebut merupakan pelaku aktivitas judi online.

Kemensos kini terus melakukan pendalaman agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status penerima bantuan sosial.

Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan negara benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.

Penyalahgunaan data pribadi penerima bansos ternyata tidak hanya dikaitkan dengan pembuatan akun judi online.

Menurut Kemensos, terdapat berbagai bentuk penyalahgunaan identitas yang sedang ditelusuri.

Mulai dari penggunaan KTP untuk membuat akun judi online, pendaftaran pinjaman di bank, hingga transaksi pembelian aset seperti kendaraan bermotor dan berbagai aktivitas lainnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan pemblokiran maupun penghentian bantuan sosial.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com