Hukum dan Kriminal . 04/09/2026, 16:45 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penanganan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menetapkan SWH, selaku Direktur PT Indosterling Optima Investa, sebagai tersangka.
"Telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 4 September 2026.
Praktik penghimpunan dana ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2017 hingga 2020. SWH menghimpun dana masyarakat melalui produk surat perjanjian High-Yield Promissory Notes (HYPN) berimbal hasil 9 hingga 13 persen.
Skema ini menarik sekitar 1.200 investor dengan total nilai simpanan mencapai Rp1,8 triliun, yang kemudian berujung gagal bayar pada 2020.
Atas tindak pidana asal (predicate crime) di bidang perbankan, SWH sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022. Tersangka saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Penyidikan TPPU dilakukan secara terpisah (splitsing) untuk melacak penyamaran dana hasil kejahatan. Hasil investigasi Bareskrim bersama OJK dan PPATK menemukan bahwa dana investor diputar untuk pembayaran kupon, pencairan pokok, komisi 500 agen, operasional, hingga dialirkan ke rekening pribadi tersangka dan perusahaan afiliasi.
Dalam upaya pemulihan aset, penyidik menyita delapan aset tanah dan bangunan yang tersebar di Menteng (Jakarta Pusat), Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga Malang. Salah satu aset bernilai fantastis yang disita adalah properti di Menteng seluas 802 meter persegi senilai Rp38,023 miliar. Selain itu, lima unit mobil mewah turut disita sebagai barang bukti.
Menyusul terbitnya surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 Agustus 2026, pihak Bareskrim bersiap melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Rencana tindak lanjut melakukan tahap II kepada JPU, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ucapnya.
Dengan berjalannya Tahap II tersebut, seluruh penanganan kasus TPPU Indosterling resmi beralih ke Kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media