Hukum dan Kriminal . 07/09/2026, 18:50 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Selain itu, mahkamah menyatakan rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan mahkamah dalam menilai permohonan tersebut.
Terlebih lagi, petitum angka 5 justru menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar normatif yang sesungguhnya digunakan pemohon. Petitum tersebut berkaitan dengan permintaan perubahan pemaknaan kata "dan" menjadi frasa "dan/atau" dalam norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan pertimbangan tersebut, MK kemudian menyatakan kedua permohonan, yakni Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026, tidak dapat diterima.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media