Hukum dan Kriminal . 04/09/2026, 18:57 WIB

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan aset dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Dari sejumlah tersangka, aset dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815 disita dari tersangka DH yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun Anggaran 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar

Dari tersangka DH, penyidik menyita sejumlah barang mewah dan kendaraan. Salah satunya sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.

Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Selain aset berupa barang, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut antara lain terdiri atas dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan rupiah yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Di dalam sebuah cash box warna biru merek Krisbow, penyidik menemukan uang SGD 75.000, SGD 30.000, USD 20.000, USD 1.600, SGD 900, SGD 900, SGD 44.000, serta uang tunai Rp20 juta.

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar

Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap uang yang ditemukan di kendaraan pada lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dari mobil Suzuki Carry Pickup berwarna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, ditemukan USD 240.000 yang terdiri atas 2.400 lembar pecahan USD 100 dan disimpan dalam box besi berwarna biru.

Sementara dari Honda WRV merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD 20.000 serta uang rupiah masing-masing Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu.

Dari Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com