Hukum dan Kriminal . 08/09/2026, 19:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 September 2026. Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
"Tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah latar belakang. Mereka masing-masing berinisial DI dari Badan Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VI Bandar Lampung, MRK dari Kantor Pertanahan Lampung Utara, serta AM yang bekerja sebagai karyawan swasta," tuturnya.
Keterangan dari ketiga saksi tersebut diperlukan penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Selain itu, penyidik tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan setiap tindakan penyidikan.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
Pemeriksaan tiga saksi tersebut menjadi salah satu rangkaian penyidikan atas dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di wilayah Provinsi Lampung.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media