Politik . 08/09/2026, 16:28 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Rencana pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi II DPR RI, Mesakh Mirin. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru PPPK sekaligus memastikan mereka memperoleh hak-hak sebagai ASN.
Mesakh berharap pengangkatan tersebut dapat membuat para guru PPPK tidak lagi berada dalam status kontrak. Ia juga ingin para guru memperoleh kepastian sebagai aparatur sipil tetap.
“Diharapkan diangkat menjadi aparatur sipil tetap, tidak kontrak lagi. Kedua mendapatkan hak-hak seperti aparatur sipil negara,” ujar Mesakh, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, pemerintah dapat mengupayakan kebutuhan anggaran untuk mendukung pengangkatan guru PPPK melalui efisiensi belanja pemerintah. Mesakh menilai masih terdapat anggaran kementerian/lembaga yang dapat dievaluasi, terutama belanja yang tidak bersifat mendesak dan tidak langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Mesakh menyebut sejumlah program pemerintah masih memiliki ruang untuk efisiensi anggaran. Ia kemudian mencontohkan program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta beberapa kementerian/lembaga lain.
“Anggaran efisien kan program besar-besar ini untuk CPNS baru, dari program-program besar di beberapa kementerian lembaga, seperti MBG dan beberapa kementerian lain anggarannya bisa dipergunakan,” kata Politisi Fraksi PAN itu.
Ia menilai penghematan dari belanja yang tidak mendesak dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas. Salah satunya, kata Mesakh, untuk memenuhi hak dan memberikan kepastian status bagi para guru PPPK.
“Yang tidak urgen gitu menurut saya harus diefisienkan,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap pada 2027. Namun, Purbaya belum merinci jumlah total PPPK yang akan pemerintah angkat menjadi PNS pada tahun depan.
Meski begitu, Purbaya menyebut proses pengangkatan akan berlangsung dalam beberapa tahapan. Untuk tahap pertama, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sebanyak 541.000 PPPK menjadi PNS.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media