Politik . 08/09/2026, 16:19 WIB

Kapal Perang Eks-KRI Ki Hajar Dewantara Resmi Disetujui untuk Dilelang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan atas rencana penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme lelang.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026. Sebelumnya, permohonan pemindahtanganan aset milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut itu telah dibahas dan disepakati Komisi I DPR RI.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan, pihaknya telah menyetujui penjualan kapal tersebut melalui mekanisme lelang.

"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut)," kata Utut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Utut, persetujuan penjualan aset negara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam aturan tersebut, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai tertentu harus mendapatkan persetujuan DPR. Utut menyebut ketentuan itu berlaku untuk aset yang nilainya melampaui Rp100 miliar.

"Kalau nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Utut juga menjelaskan sejumlah spesifikasi kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara. Kapal tersebut dibangun di Yugoslavia, tepatnya di galangan kapal Split yang kini masuk wilayah Kroasia.

Kapal berjenis korvet itu memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton, dengan panjang mencapai 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Kapal tersebut dapat membawa hingga 118 personel.

Saat ini, kapal tersebut sudah tidak lagi digunakan dalam operasional TNI Angkatan Laut. Aset tersebut berada di kawasan Dermaga Ujung Semampir, Surabaya.

"Informasi tambahan, bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya," katanya.

Setelah pembahasan di tingkat komisi, Komisi I DPR RI kemudian menyerahkan keputusan final mengenai persetujuan penjualan kapal kepada Rapat Paripurna.

"Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI pada Rapat Paripurna hari ini," ujar Utut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh peserta sidang atas laporan Komisi I tersebut.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa saru unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?," tanya Dasco.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com