Politik . 08/09/2026, 23:03 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Minta Nilai Ekonomi Aset Rampasan Jangan Menyusut

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat sorotan terkait tata kelola aset setelah negara mengambil alih penguasaannya.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memberi masukan agar aset yang dirampas tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak berubah menjadi aset mati.

Menurut Rikwanto, negara perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk mengelola aset produktif selama proses pemulihan berlangsung. Pengelolaan tersebut penting karena sejumlah aset masih menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan nilai ekonomi ketika berada dalam penguasaan negara.

"Kalau yang disita itu seperti pabrik yang sedang beroperasi, kebun yang sedang berjalan, tambang yang sedang berjalan, atau hotel yang sedang bekerja, itu kan ada nilai operasionalnya," ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala Badan Pemulihan Aset di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Ia menilai pembahasan mengenai perampasan aset tidak cukup hanya memperhatikan tanah, bangunan, kendaraan, serta benda bergerak lainnya. Negara juga perlu memikirkan keberlangsungan kegiatan produktif pada aset yang masih menghasilkan pendapatan agar nilainya tetap terjaga.

Aset Produktif Jangan Sampai Kehilangan Nilai

Rikwanto mengingatkan bahwa aset yang hanya tersimpan tanpa pengelolaan berpotensi mengalami penyusutan nilai seiring berjalannya waktu. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi besaran kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

"Kalau penyitaan aset itu hanya berkisar kepada tanah dan bangunan bersama benda-benda di dalamnya, berarti mati aset itu. Dan susut sering dengan waktu. Nah, kerugian negara yang harus dikembalikan itu jadi kecil," tegasnya.

Karena itu, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut mendorong BPA menggunakan pengalaman dan praktiknya dalam menangani aset sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai pengaturan mengenai aset produktif perlu disiapkan sejak awal sehingga proses perampasan dapat mendukung pemulihan kerugian negara secara optimal.

Rikwanto kemudian memberikan contoh aset seperti hotel, perkebunan, pertambangan, dan pabrik yang masih menjalankan kegiatan operasional. Menurutnya, aset-aset tersebut seharusnya tetap dapat dikelola secara profesional selama aktivitas ekonominya masih berjalan.

Dengan pengelolaan yang tepat, nilai aset dapat dipertahankan hingga proses pengalihan atau lelang berlangsung. Bahkan, nilai ekonominya berpotensi meningkat sehingga negara dapat memperoleh hasil pemulihan yang lebih optimal.

"Ini mekanisme untuk menjaga aset itu supaya tetap nilainya tinggi, perlu dibuat mekanismenya lagi. Jangan sampai merosot-merosot," katanya.

Mekanisme Penilaian Aset Juga Jadi Perhatian

Selain persoalan pengelolaan, Rikwanto menyoroti mekanisme penilaian aset yang masuk dalam proses perampasan. Ia mengingatkan bahwa penilaian yang tepat diperlukan agar perbedaan karakter berbagai jenis aset tidak menghambat upaya optimalisasi dan pengembalian aset kepada negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan II itu berharap BPA dapat memberikan masukan yang memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan tata kelola aset hasil perampasan agar negara dapat menjaga nilai, produktivitas, serta manfaat ekonominya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com