Politik . 08/09/2026, 23:03 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Minta Nilai Ekonomi Aset Rampasan Jangan Menyusut

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Menurut Rikwanto, pengalaman BPA dalam menangani aset menjadi bagian penting dalam penyusunan mekanisme tersebut. Pengaturan yang tepat diharapkan dapat memastikan aset tetap memiliki nilai selama berada dalam proses penguasaan dan pemulihan oleh negara.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang dapat membuat proses pengembalian aset berjalan lebih optimal. Dengan begitu, aset hasil perampasan tidak kehilangan nilai hanya karena persoalan pengelolaan selama proses pemulihan berlangsung.

"Ini sebagai masukan untuk Badan Pemulihan Aset supaya bisa bekerja lebih baik, bisa dipercaya, dan pengembalian aset kepada negara itu lebih besar lagi, berdaya guna dan lebih bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com