Hukum dan Kriminal . 09/09/2026, 14:54 WIB

Usut Dugaan Korupsi Program MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 terus bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa enam orang saksi dari berbagai latar belakang instansi serta pihak swasta.

Para saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terdiri dari unsur pengelola yayasan, pelaku usaha, internal BGN, hingga jajaran direksi perusahaan swasta, yakni:

1. IH, selaku Person in Charge (PIC) Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.

2. MJ, selaku Wiraswasta/Penjual Ompreng.

3. ET, selaku Staf di Badan Gizi Nasional (BGN).

4. AHMS, selaku Direksi PT GSN.

5. NTS, selaku Direksi PT NGS.

6. SSS, perwakilan dari PT TAFS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi hukum yang kuat terkait tata kelola program MBG tersebut.

"Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Anang juga menekankan, Korps Adhyaksa berkomitmen menuntaskan perkara penyelewengan dana program nasional ini secara transparan tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.

"Tim penyidik menjalankan seluruh tahapan penyidikan ini secara profesional, independen, dan akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com