Hukum dan Kriminal . 11/09/2026, 21:10 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah. Dalam rangkaian penggeledahan pada 9–10 September 2026, penyidik KPK menyasar rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Guru tersebut diduga memiliki peran sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. KPK kemudian menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
"Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 11 September 2026.
Budi mengatakan, penggeledahan terhadap rumah guru SMA di Tasikmalaya menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik pada 9–10 September 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain rumah guru tersebut, penyidik KPK juga mendatangi sejumlah lokasi lain. Penggeledahan dilakukan di rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno, serta rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko.
Penyidik juga menggeledah rumah salah satu dosen dan ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie.
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan iming-iming anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
Selain perkara tersebut, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Dari pemberian tersebut, Sodiq diduga mendapatkan Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, kepemilikan tanah itu diatasnamakan Mulyono.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media