Nasional . 14/09/2026, 15:42 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Keselamatan armada dan kelengkapan dokumen pelayaran menjadi sorotan setelah KM Virgo Transport 8 tenggelam di perairan Kalimantan Selatan. Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.
Danang juga meminta pemerintah tidak hanya mencari penyebab tenggelamnya kapal, tetapi mengevaluasi seluruh aspek keselamatan yang berkaitan dengan pengoperasian KM Virgo Transport 8. Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan pihak operator dan otoritas terkait telah memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran.
"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat melakukan pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu, 13 September 2026. Kapal angkutan tersebut membawa 243 orang.
Selain investigasi kecelakaan, Danang meminta Kemenhub mengaudit dokumen kelayakan KM Virgo Transport 8. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Ia juga meminta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar ikut diperiksa. Menurut Danang, evaluasi perlu mencakup seluruh dokumen kelayakan kapal untuk memastikan armada yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan.
"Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari investigasi yang diminta Danang untuk mengetahui secara pasti faktor yang menyebabkan kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Danang turut menyoroti informasi mengenai usia operasional KM Virgo Transport 8 yang disinyalir sudah tua. Ia meminta informasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kemenhub dalam menata sistem keselamatan transportasi laut nasional.
Salah satu hal yang menurutnya perlu dikaji adalah kemungkinan penerapan regulasi yang membatasi usia kapal yang diperbolehkan berlayar.
"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," tegas Legislator Fraksi Gerindra ini.
Menurut Danang, pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan strategis jika hasil investigasi menunjukkan faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi langsung terhadap kecelakaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media