Hukum dan Kriminal . 16/09/2026, 15:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi penetapan kadernya, Fahd A Rafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Doli mengatakan Partai Golkar menyayangkan kembali terjeratnya Fahd dalam perkara hukum. Hal itu disampaikannya pada Rabu, 16 September 2026.
"Memang ada keterlibatan salah satu kader Golkar, saudara Fahd A Rafiq. Dan kami juga sebetulnya sangat menyayangkan, khususnya terhadap saudara Fahd," kata Doli, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Doli, perkara terbaru tersebut bukan kali pertama Fahd berhadapan dengan kasus korupsi. Ia menyebut pengalaman hukum sebelumnya semestinya menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Fahd A Rafiq ini kan memang selama ini sudah pernah mengalami hal yang sama. Kalau enggak salah ini kedua atau ketiga kali. Harusnya kan dari peristiwa sebelumnya itu kan harus bisa dapat pelajaran ya dan ternyata kan tidak," ujar dia.
Doli juga menyatakan Partai Golkar menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia meminta seluruh proses berjalan secara terbuka.
"Kita sepenuhnya menyerahkanlah kepada proses hukum, dibuka setransparan mungkin kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Kembali Tersangka
KPK menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan. Selain Fahd, tersangka lainnya antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.
Kasus terbaru ini menjadi kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, ia pernah terseret perkara korupsi terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011.
Dalam perkara tersebut, Fahd pada 2012 dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali berhadapan dengan perkara hukum. Pada 2017, ia terjerat kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media