Hukum dan Kriminal . 17/09/2026, 21:06 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Sebanyak 148 butir pil kuning jenis Hexymer ditemukan polisi dalam pengungkapan peredaran obat keras daftar G di Bekasi Utara. Barang bukti tersebut disembunyikan di selipan pohon pisang di samping rumah seorang pria berinisial HS (36).
Pengungkapan kasus itu dilakukan Kepolisian Sektor Bekasi Utara setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat ilegal di Kampung Teluk Buyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara pada Rabu, 16 September 2026.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
"Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti obat keras yang disembunyikan tersangka di selipan pohon pisang samping rumahnya untuk mengelabui petugas," kata Tono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan kantong plastik hitam yang berisi 37 bungkus plastik bening. Setiap bungkus berisi empat butir pil, sehingga total obat keras jenis Hexymer yang diamankan mencapai 148 butir.
"Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp80.000 hasil transaksi," katanya.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mendalami asal pasokan obat keras yang diperoleh HS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli obat tersebut seharga Rp300.000 secara cash on delivery (COD) dari seorang pria berinisial K.
Pria berinisial K tersebut kini berstatus DPO di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dari pemeriksaan, polisi juga mengetahui rencana HS menjual kembali obat-obatan yang diperolehnya. Harga yang direncanakan untuk setiap bungkus plastik bening berisi empat butir pil mencapai Rp10.000.
"Tersangka merencanakan untuk menjual kembali obat-obatan tersebut seharga Rp10.000 per bungkus plastik bening yang masing-masing berisi empat butir pil," ujar Tono.
Saat ini HS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media