Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 18:29 WIB

Febrie Bantah Miliki 74 Kg Emas, Kasusnya segera Disidangkan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan yang nantinya dibacakan di persidangan.

"Jadi kami menyambut baik proses pelimpahan ini. Dan ini sebuah fase yang penting dalam proses penegakan hukum kita," kata Febri di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com