Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 18:29 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.
Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan yang nantinya dibacakan di persidangan.
"Jadi kami menyambut baik proses pelimpahan ini. Dan ini sebuah fase yang penting dalam proses penegakan hukum kita," kata Febri di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media