Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 19:49 WIB

Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Periksa 10 Orang Saksi

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026 terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sepuluh orang saksi, Jumat, 18 September 2026. Pemeriksaan saksi berkaitan dengan kepentingan penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sepuluh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.

Sepuluh saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah:

1. PT dari Yayasan LMCG.

2. DG selaku Pegawai Perbankan.

3. AS selaku Leads IFSR.

4. RK selaku Pegawai Perbankan.

5. TP selaku Pegawai BGN.

6. AAA selaku Pegawai Perbankan.

7. RRNWP selaku Pegawai BGN.

8. RRA selaku Pegawai Perbankan.

9. LDV selaku Pegawai Perbankan.

10. SDS selaku Karyawan Swasta.

Keterangan dari para saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk memperjelas sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com