Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 06:49 WIB

Kronologi Mahasiswi Asal Bali Diperkosa di Malang Usai Diajak ke Tempat Tinggal Pria yang Dikenalnya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial KM (26), asal Bali, di Kota Malang terungkap setelah korban meninggalkan tempat tinggal seorang pria yang sebelumnya sudah dikenalnya.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, KM menghubungi pria berinisial AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban mengajak AI untuk bepergian.

Namun karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban menyetujui tawaran tersebut.

Dalam perjalanan menuju lokasi, keduanya sempat membeli minuman keras. Setelah tiba di tempat tinggal AI, korban dan AI kemudian mengonsumsi minuman tersebut sambil berbincang.

Pembicaraan keduanya antara lain membahas persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya. Polisi menyebut korban dan AI memang sudah saling mengenal sebelumnya dan cukup sering berkomunikasi melalui WhatsApp.

Situasi kemudian berubah sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, 12 September 2026. AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual.

Korban menolak ajakan tersebut. Namun berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, AI tetap memaksa meski korban berusaha memberikan perlawanan.

Perbedaan kondisi fisik disebut membuat korban kesulitan melawan. Polisi menyebut AI kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Setelah kejadian tersebut, korban memilih meninggalkan tempat tinggal AI. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban memesan ojek online untuk pulang.

Pengemudi ojol yang menerima pesanan kemudian melihat kondisi korban yang menangis. Curiga dengan keadaan tersebut, pengemudi menanyakan apa yang terjadi kepada korban.

Korban selanjutnya dibantu pengemudi ojol menuju Polsek Lowokwaru. Di sana, korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.

Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi. Korban juga menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang untuk kepentingan penyidikan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk mengamankan AI dan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com