Hukum dan Kriminal . 18/09/2026, 07:10 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
“Atas dasar adanya dugaan intimidasi dan ancaman, akhirnya klien kami memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman,” terangnya.
Meski laporan telah dibuat, tim hukum menyebut perkara tersebut sampai sekarang masih berada pada tahap penyelidikan Unit V PPA Satreskrim Polresta Sleman.
Pihak PBH Peradi Sleman sebelumnya juga telah mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada kepolisian pada 1 September 2026.
“Menurut kami, bukti awal, keterangan medis atau visum, dan fakta hukum sudah memadai, kami mendesak agar status penanganannya segera dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” cetusnya.
Refingo mengatakan, pada awalnya ibu korban membuat laporan secara mandiri sebelum akhirnya meminta pendampingan hukum.
“Ibu korban ini awalnya melaporkan sendiri, karena tidak ada tanggapan akhirnya meminta bantuan kepada kita (PHB), dan perlu diketahui ini adalah perkara pro bono,” sambungnya.
Setelah memberikan kuasa kepada PBH Peradi Sleman, tim hukum kemudian mengajukan permohonan SP2HP pada 1 September 2026.
“Namun isi SP2HP yang kita terima pada 10 September, hanya mengonfirmasikan nama penyidiknya saja,” katanya.
Tim hukum pun meminta kepolisian menuntaskan penanganan laporan tersebut.
"Kami minta kepolisian memoses tuntas laporan dugaan kejahatan itu,” ujar Advokat Refingo
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang masuk pada 22 April 2026.
Hingga kini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media