Hukum dan Kriminal . 21/09/2026, 11:50 WIB

DPR Soroti Penerapan KUHAP Baru, Aparat Diminta Beradaptasi dan Perkuat Pemahaman

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Perubahan aturan setelah 44 tahun menggunakan ketentuan lama membuat aparat penegak hukum membutuhkan waktu untuk menyesuaikan pola kerja dengan KUHAP baru. Komisi III DPR RI menilai penguatan pemahaman dan aturan teknis diperlukan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan hal tersebut saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas di Kota Bandung, Kamis, 17 September 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetahui secara langsung bagaimana ketentuan KUHAP baru diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Hinca mengatakan, 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Ia menilai masa peralihan dari aturan lama menuju KUHAP baru tidak mudah karena aparat penegak hukum telah menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.

“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Kali ini Komisi III datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan KUHAP di Jawa Barat,” ujar Hinca.

Pemahaman Aparat terhadap KUHAP Baru

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengakui hasil pemantauan Komisi III di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman aparat terhadap berbagai ketentuan baru dalam KUHAP.

“Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah,” kata Hinca.

Menurut Hinca, pemahaman terhadap substansi KUHAP saja belum cukup untuk memastikan penerapan aturan berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum juga membutuhkan pedoman teknis agar pelaksanaan ketentuan dapat berlangsung seragam dan tidak memunculkan perbedaan penafsiran.

Karena itu, Hinca mendorong pemerintah segera menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan. Regulasi turunan tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.

“Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,” ujarnya.

Aturan Pelaksanaan Ditargetkan Berlaku 2027

Hinca menyebut aturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Regulasi itu diharapkan membantu aparat penegak hukum menyesuaikan pola kerja sekaligus memastikan semangat pembaruan hukum acara pidana dapat diterapkan secara efektif.

Selain regulasi, Hinca juga menekankan perlunya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Menurutnya, pelaksanaan KUHAP baru harus terus dipantau agar ketentuan yang telah dirumuskan tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” pungkas Hinca.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com