Ekonomi . 21/09/2026, 10:02 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkapnya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bergerak turun. Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, harga emas batangan Antam turun Rp10.000 per gram.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.628.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.638.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.463.000 per gram.

Namun, perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, harga yang tercantum pada waktu tertentu belum tentu sama dengan harga pada waktu transaksi berikutnya.

Daftar harga emas Antam terbaru

Selain ukuran 1 gram, Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Harga pun berbeda sesuai dengan ukuran emas yang dibeli.

Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan data yang tersedia:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.364.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.628.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.196.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.769.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.915.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.775.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp64.312.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp128.545.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp257.012.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp642.265.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.284.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.568.600.000

Harga Buyback Emas Antam dan Aturan Pajaknya

Untuk transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak yang melakukan transaksi akan langsung menerima pengurangan pajak tersebut dari total nilai buyback pada saat transaksi berlangsung.

Artinya, pemilik emas yang melakukan penjualan kembali dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta perlu memperhitungkan potongan PPh Pasal 22 tersebut.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga memiliki ketentuan pajak. Harga pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Karena itu, harga yang perlu diperhatikan calon pembeli bukan hanya nominal emas berdasarkan beratnya. Ketentuan pajak juga menjadi bagian dari perhitungan transaksi. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com