Hukum dan Kriminal . 21/09/2026, 16:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada Senin, 21 September 2026, sebanyak tujuh orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program maupun kelembagaan yang terlibat dalam program tersebut.
Mereka yakni UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR yang merupakan Tenaga Ahli pada BGN.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Keterangan yang diperoleh akan digunakan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Anang menyatakan, proses penyidikan tetap dijalankan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Penanganan perkara juga dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip ke hati-hatian," tuturnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media