Hukum dan Kriminal . 21/09/2026, 17:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang berada pada areal PT INHUTANI V, Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial APBN. Saksi tersebut tercatat berasal dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) XX Lampung untuk periode 2013 hingga 2016.
"Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni APBN dari Balai BPKH XX Lampung tahun 2013-2016," katanya dalam keterangan.
Keterangan APBN dimintai penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka memperkuat pembuktian.
Selain itu, keterangan saksi juga diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Jampidsus.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media