Hukum dan Kriminal . 21/09/2026, 17:18 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Selain korporasi, penyidik juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut menjalankan tugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada periode yang berbeda.
BP dikaitkan dengan pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, sedangkan SR menangani pemeriksaan pada 2024. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, termasuk dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kejagung juga menyebut kedua pegawai tersebut menerima sejumlah uang dari PT TPL. Menurut penyidik, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penurunan penerimaan negara dan kerugian keuangan negara.
Namun, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Angka sekitar Rp2 triliun yang disampaikan penyidik merupakan nilai sementara berdasarkan hasil penyidikan, bukan angka kerugian yang telah ditetapkan secara final.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media